PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN DI RUMAH SAKIT

Penulis

  • Ikhsan Hidayat
  • solehoddin Universitas Widya Gama Malang

DOI:

https://doi.org/10.31328/wghlaw.v1i2.961

Kata Kunci:

Medical personnel, Health worker, legal

Abstrak

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di rumah sakit dalam perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan terkait ruang lingkup perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta kewajiban rumah sakit dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum terhadap dugaan kelalaian, kesalahan, atau malpraktik medis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan berlandaskan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini juga menganalisis persamaan dan perbedaan perlindungan hukum antara tenaga medis dan tenaga kesehatan berstatus non-PNS dan PNS yang bekerja di rumah sakit.

Kata kunci: tenaga medis, tenaga kesehatan, perlindungan hukum

Diterbitkan

2026-09-30

Terbitan

Bagian

Articles