Legal Analysis of Third Party Guarantees Not Included in Mortgage Rights in Bad Debt

Authors

  • Suyitna Universitas Widya Gama Malang
  • Solehoddin Universitas Widya Gama Malang
  • Sulthon Miladiyanto Universitas Widya Gama Malang

DOI:

https://doi.org/10.31328/wglr.v2i3.912

Abstract

A credit agreement executed without collateral remains legally valid under Indonesian civil law insofar as it
complies with Article 1320 of the Civil Code. Although such arrangements are not regulated under the
Mortgage Law due to the absence of land or building collateral, this type of credit is still recognized in banking
practices and may be implemented as long as it adheres to the prudential principles applicable to
creditworthiness assessment. Nevertheless, the absence of mortgage rights significantly weakens the creditor’s
legal position when default occurs, as it eliminates the possibility of direct execution against the collateral.
Accordingly, dispute resolution must be pursued through civil litigation. Such circumstances are reflected in
Decision No. 273 /Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, which demonstrates that third-party assets pledged without mortgage
rights cannot be directly enforced. Even when the asset physically exists, the establishment of a mortgage
constitutes an indispensable requirement to ensure legal certainty and the creditor’s priority ranking. Without it,
the pledged property is treated merely as general collateral without preferential status, thereby compelling the
parties to rely on general legal remedies or negotiation, both of which entail a substantial risk of inefficacy.

References

A. Abdurrahman. 1991. Ensiklopedi Ekonomi, Keuangan, Perdagangan. Jakarta: PT. Pradya

Paramitha.

Abdulkadir Muhammad. 2014. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti

Ashibly. 2018. Hukum Jaminan, Bengkulu: MIH Unihaz, Mri, hal. 5.

Bahsan M. 2012. Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: Rejeki Agung.

Burhan Sidabariba. 2019. Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Meniscayakan Perlindungan

Hukum bagi Para Pihak. Depok Timur: Papas Sinar Sinanti.

Dzulkifli Umar & Utsman Handoyo. 2014. Kamus Hukum. Surabaya: Mahirsindo Utama.

Edy Putra Tje’Aman. 2017. Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis. Yogyakarta: Liberty.

Gatot Supramono. 2016. Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta.

Djambatan Herowati Poesoko. 2015. Parate Eksekusi Objek Hak Tanggungan. Yogyakarta:

Laksbang Pressindo.

HP Panggabean. 1992. Himpunan Putusan Mahkamah Agung RI Mengenai Perjanjian

Kredit Perbankan (Berikut Tanggapan). Jilid I. Bandung: Citra Adytia Bakti.

Iswi Hariyani. 2015. Restrukturisasi & Penghapusan Kredit Macet. Jakarta: PT Elex Media

Komputindo.

J Satrio. 2015. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Hak Tanggungan. Buku VI.

Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mariam Darus Badrulzaman. 2017. Aspek Hukum Perjanjian Kredit Bank. Bandung: Citra

Aditya.

Natsir Asnawi. 2017. Aspek Hukum Janji Prakontrak-Telaah dalam Kerangka Pembaruan

Hukum Kontrak di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Peter Mahmud Marzuki. 2016. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Philipus M. Hadjon. 2015. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina

Ilmu.

Remy Sjahdeini, 2016, Hak Tanggungan, Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan

Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan, Alumni, Bandung

Salim. HS, 2016, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Buku Kelima,

Jakarta: Sinar Grafika

Subekti, 1997, Hukum Acara Perdata, Jakarta, BPHN.

Subekti, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, PT. Arga Printing.

Sujana Ismaya, 2016, Kamus Perbankan: Inggris-Indonesia Indonesia-Inggris, Bandung:

Pustaka Grafika

Titik Triwulan Tutik, 2015, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana

M.Yahya Harahap, 2016, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni

Zaeni Asyhadie, 2018, Hukum Keperdataan (Dalam Perspektif Hukum Nasional, KUH

Perdata (BW), Hukum Islam dan Hukum Adat), Depok: PT RajaGrafindo Persada

Endah Wulandari. Perlindungan Hukum Bagi Bank Dalam Mencegah Kerugian Akibat

Kredit Bermsalah Dengan Jaminan Personal Guarantee”, Jurnal Fakultas Hukum

Universitas Brawijawa, Vol. 11, No.7, Desember (2017)

Fajriyah, Nurjanatul, “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur (Bank) dan Debitur

(Nasabah) dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan (KTA) Bank X,” Jurnal Hukum

dan Pembangunan, Vol. 36 No. 2, April-Juni, (2016).

Lambang Siswandi, “Kreditur Dan Sebitur Dengan Hak Perlindungan Hukum Dalam

Perjanjian Kredit Tanpa Agunan,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol, 15, No. 1

Maria Elisabeth Elijana, Eksekusi Barang Jaminan Sebagai Salah Satu Cara Pengembalian

Hutang Debitur, Prosiding Seminar Sehari Perbankan, Aspek Hukum Corporate

Financing OlehPerbankan di Indonesia: Aturan Penegakan dan Penyelesaian

Sengketa Hukum Dalam Hubungan Kreditor dan Debitor, Jurnal Hukum dan

Pembangunan FH UI, Jakarta (2006).

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Universitas

Sebelas Maret, Surakarta, (2003)

Muhammad Hata Pratama, “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pemberian Kredit

Modal Kerja Tanpa Agunan,” Jurnal fakultas Hukum UB, Vol. 5, No. 1

Purwanto, et. all, Analisis Hukum Terhadap Jaminan Kredit Dalam Perspektif Pencegahan

Kredit Macet, Jurnal Bina Mulia, Vol.13, No.2, Desember (2024)

Rage Cikal Nugroho, “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Hal Dibatalkannya

Sertifikta Hak Guna Bangunan Yang Dibebani Hak Tanggungan,” Jurnal Fakultas

Hukum Universitas Andalas, Vol. 3, No.2, (2017)

Rahmi, et., al. Analisis Kepercayaan Dan Jangka Waktu Kredit Terhadap Penyaluran Kredit

Pada Bank Sulselbar Makassar, Jurnal Ekonomy Deposit, (2021)

Sinaga, N. A., & Darwis, N., “Wanprestasi dan Akibatnya Dalam pelaksanaan perjanjian”,

Jurnal Mitra Manajemen, Vol.7.2 (2020.

Suhermanto, et., al, Tanggung Jawab Debitur Atas Kredit Macet Yang Terjadi Terhadap

Penggunaan Jaminan Milik Pihak Ketiga, Respiretory Universitas Pakuan, Bandung,

Tentiyo Suharto. Konsep Penerapan Manajemen Risiko Hukum (Legal Risk) Pada

Lembaga Keuangan Dan Perbankan Syariah Di Indonesia,” Jurnal Mataram, 1 Juni,

(2022).

Zaenal Arifin, Rekonstruksi Parate eksekusi Hak Tanggungan Atas Tanah Yang BerbasisNilai Keadilan, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol.II, No.2, Agustus 2016

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan KUHPerdata.

Heru Kristyana, “Restrukturisasi Ditengah Pandemic,” http://www.liputan6.com, diaskes 14

April 2025.

KBBI, https://kbbi.web.id/jaminan/ diakses pada tanggal 19 Mei 2025 pukul 20.30 WIB

Pengertian

Menurut

para

ahli,

Pengertian

Implikasi

http:/www.pengettianmenurutparaahli.com/pengertian-implikasi/,

diakses

tanggal 2 Juli 2025

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 273/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL

Downloads

Published

2025-12-30

How to Cite

Suyitna, Solehoddin, & Sulthon Miladiyanto. (2025). Legal Analysis of Third Party Guarantees Not Included in Mortgage Rights in Bad Debt . Widya Gama Law Review, 2(3), 22–35. https://doi.org/10.31328/wglr.v2i3.912