Legal Analysis of Third Party Guarantees Not Included in Mortgage Rights in Bad Debt
DOI:
https://doi.org/10.31328/wglr.v2i3.912Abstract
A credit agreement executed without collateral remains legally valid under Indonesian civil law insofar as it
complies with Article 1320 of the Civil Code. Although such arrangements are not regulated under the
Mortgage Law due to the absence of land or building collateral, this type of credit is still recognized in banking
practices and may be implemented as long as it adheres to the prudential principles applicable to
creditworthiness assessment. Nevertheless, the absence of mortgage rights significantly weakens the creditor’s
legal position when default occurs, as it eliminates the possibility of direct execution against the collateral.
Accordingly, dispute resolution must be pursued through civil litigation. Such circumstances are reflected in
Decision No. 273 /Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, which demonstrates that third-party assets pledged without mortgage
rights cannot be directly enforced. Even when the asset physically exists, the establishment of a mortgage
constitutes an indispensable requirement to ensure legal certainty and the creditor’s priority ranking. Without it,
the pledged property is treated merely as general collateral without preferential status, thereby compelling the
parties to rely on general legal remedies or negotiation, both of which entail a substantial risk of inefficacy.
References
A. Abdurrahman. 1991. Ensiklopedi Ekonomi, Keuangan, Perdagangan. Jakarta: PT. Pradya
Paramitha.
Abdulkadir Muhammad. 2014. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Ashibly. 2018. Hukum Jaminan, Bengkulu: MIH Unihaz, Mri, hal. 5.
Bahsan M. 2012. Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: Rejeki Agung.
Burhan Sidabariba. 2019. Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Meniscayakan Perlindungan
Hukum bagi Para Pihak. Depok Timur: Papas Sinar Sinanti.
Dzulkifli Umar & Utsman Handoyo. 2014. Kamus Hukum. Surabaya: Mahirsindo Utama.
Edy Putra Tje’Aman. 2017. Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis. Yogyakarta: Liberty.
Gatot Supramono. 2016. Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta.
Djambatan Herowati Poesoko. 2015. Parate Eksekusi Objek Hak Tanggungan. Yogyakarta:
Laksbang Pressindo.
HP Panggabean. 1992. Himpunan Putusan Mahkamah Agung RI Mengenai Perjanjian
Kredit Perbankan (Berikut Tanggapan). Jilid I. Bandung: Citra Adytia Bakti.
Iswi Hariyani. 2015. Restrukturisasi & Penghapusan Kredit Macet. Jakarta: PT Elex Media
Komputindo.
J Satrio. 2015. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Hak Tanggungan. Buku VI.
Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mariam Darus Badrulzaman. 2017. Aspek Hukum Perjanjian Kredit Bank. Bandung: Citra
Aditya.
Natsir Asnawi. 2017. Aspek Hukum Janji Prakontrak-Telaah dalam Kerangka Pembaruan
Hukum Kontrak di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Peter Mahmud Marzuki. 2016. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Philipus M. Hadjon. 2015. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina
Ilmu.
Remy Sjahdeini, 2016, Hak Tanggungan, Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan
Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan, Alumni, Bandung
Salim. HS, 2016, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Buku Kelima,
Jakarta: Sinar Grafika
Subekti, 1997, Hukum Acara Perdata, Jakarta, BPHN.
Subekti, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, PT. Arga Printing.
Sujana Ismaya, 2016, Kamus Perbankan: Inggris-Indonesia Indonesia-Inggris, Bandung:
Pustaka Grafika
Titik Triwulan Tutik, 2015, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana
M.Yahya Harahap, 2016, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni
Zaeni Asyhadie, 2018, Hukum Keperdataan (Dalam Perspektif Hukum Nasional, KUH
Perdata (BW), Hukum Islam dan Hukum Adat), Depok: PT RajaGrafindo Persada
Endah Wulandari. Perlindungan Hukum Bagi Bank Dalam Mencegah Kerugian Akibat
Kredit Bermsalah Dengan Jaminan Personal Guarantee”, Jurnal Fakultas Hukum
Universitas Brawijawa, Vol. 11, No.7, Desember (2017)
Fajriyah, Nurjanatul, “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur (Bank) dan Debitur
(Nasabah) dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan (KTA) Bank X,” Jurnal Hukum
dan Pembangunan, Vol. 36 No. 2, April-Juni, (2016).
Lambang Siswandi, “Kreditur Dan Sebitur Dengan Hak Perlindungan Hukum Dalam
Perjanjian Kredit Tanpa Agunan,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol, 15, No. 1
Maria Elisabeth Elijana, Eksekusi Barang Jaminan Sebagai Salah Satu Cara Pengembalian
Hutang Debitur, Prosiding Seminar Sehari Perbankan, Aspek Hukum Corporate
Financing OlehPerbankan di Indonesia: Aturan Penegakan dan Penyelesaian
Sengketa Hukum Dalam Hubungan Kreditor dan Debitor, Jurnal Hukum dan
Pembangunan FH UI, Jakarta (2006).
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Universitas
Sebelas Maret, Surakarta, (2003)
Muhammad Hata Pratama, “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pemberian Kredit
Modal Kerja Tanpa Agunan,” Jurnal fakultas Hukum UB, Vol. 5, No. 1
Purwanto, et. all, Analisis Hukum Terhadap Jaminan Kredit Dalam Perspektif Pencegahan
Kredit Macet, Jurnal Bina Mulia, Vol.13, No.2, Desember (2024)
Rage Cikal Nugroho, “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Hal Dibatalkannya
Sertifikta Hak Guna Bangunan Yang Dibebani Hak Tanggungan,” Jurnal Fakultas
Hukum Universitas Andalas, Vol. 3, No.2, (2017)
Rahmi, et., al. Analisis Kepercayaan Dan Jangka Waktu Kredit Terhadap Penyaluran Kredit
Pada Bank Sulselbar Makassar, Jurnal Ekonomy Deposit, (2021)
Sinaga, N. A., & Darwis, N., “Wanprestasi dan Akibatnya Dalam pelaksanaan perjanjian”,
Jurnal Mitra Manajemen, Vol.7.2 (2020.
Suhermanto, et., al, Tanggung Jawab Debitur Atas Kredit Macet Yang Terjadi Terhadap
Penggunaan Jaminan Milik Pihak Ketiga, Respiretory Universitas Pakuan, Bandung,
Tentiyo Suharto. Konsep Penerapan Manajemen Risiko Hukum (Legal Risk) Pada
Lembaga Keuangan Dan Perbankan Syariah Di Indonesia,” Jurnal Mataram, 1 Juni,
(2022).
Zaenal Arifin, Rekonstruksi Parate eksekusi Hak Tanggungan Atas Tanah Yang BerbasisNilai Keadilan, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol.II, No.2, Agustus 2016
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan KUHPerdata.
Heru Kristyana, “Restrukturisasi Ditengah Pandemic,” http://www.liputan6.com, diaskes 14
April 2025.
KBBI, https://kbbi.web.id/jaminan/ diakses pada tanggal 19 Mei 2025 pukul 20.30 WIB
Pengertian
Menurut
para
ahli,
Pengertian
Implikasi
http:/www.pengettianmenurutparaahli.com/pengertian-implikasi/,
diakses
tanggal 2 Juli 2025
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 273/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Suyitna , Solehoddin, Sulthon Miladiyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.